Bukittinggi i - Lapas Bukittinggi kembali melakukan kegiatan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas serta mencegah peredaran barang terlarang di antara para WBP.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas lapas tidak menemukan adanya narkoba atau handphone yang merupakan barang terlarang di dalam lingkungan lapas. Namun, sejumlah barang terlarang lainnya, seperti kabel, lampu, sendok, dan barang-barang lain yang tidak diizinkan, berhasil diamankan oleh Kasi Kamtib.
Kepala Seksi Kamtib Lapas Bukittinggi, Bapak Afrizal, menyatakan bahwa barang-barang terlarang yang berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pemusnahan terhadap barang-barang terlarang yang berhasil diamankan selama kegiatan penggeledahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas, " ungkapnya.
Penggeledahan terhadap kamar hunian WBP merupakan salah satu tindakan preventif dari pihak lapas dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lapas. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa para WBP tetap berada dalam lingkungan yang aman dan terjaga dari pengaruh barang-barang terlarang.
Dengan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Lapas Bukittinggi berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada para WBP bahwa segala bentuk pelanggaran aturan dan peredaran barang-barang terlarang tidak akan ditoleransi di dalam lingkungan lapas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya lapas untuk menjaga kedisiplinan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.(JR/LS).