Bukittinggi-Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Jika pada awal pembentukannya bernama penjara (bui) dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan dan sejak tahun 1964 nama penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana.
Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Kanwil Kemenkumham Sumbar menggelar kegiatan pembukaan Pelatihan Kemandirian untuk Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP), Jumat (08/03/2024).
Acara ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak dan pemasangan kartu tanda peserta pelatihan.
Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Kalapas Bukittinggi, Para Pejabat Struktural, JFT, JFU, dan 40 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang terdiri dari 20 orang peserta Pelatihan Magot dan 20 orang peserta pelatihan Menjahit dan secara resmi pelatihan dimulai dengan program yang sudah terjadwal.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi (Herdianto) mengatakan bahwa kerjasama pelatihan ini adalah dalam rangka mewujudkan pembinaan kemandirian bagi warga binaan agar mereka mempunyai keahlian/keterampilan (life skill) sehingga bisa diterapkan ketika di masyarakat nanti.
Dalam kesempatan ini pula, beliau berpesan kepada para peserta agar memanfaatkan pelatihan dengan semaksimal mungkin dan benar-benar menyerap ilmu yang diberikan para instruktur dengan baik.
“Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu wadah pembinaan narapidana juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang dapat meningkatkan nilai tambah bagi narapidana dengan memberikan program pembinaan kerohanian dan kemandirian, berupa pelatihan berbagai keterampilan dan bimbingan kerohanian sebagai bekal bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, " ungkap Herdianto.
Lanjut dikatakannya, agar terjadi perubahan yang signifikan baik dari sikap maupun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat maka perlu dilakukan pembinaan kemandirian berupa pelatihan keterampilan, pelatihan kerja mandiri.(**).