Bukittinggi, - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Acara tersebut dilaksnakan bagi Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pada hari Selasa (07/02/23).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini merupakan sidang ke 2 yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bukittinggi dan 32 orang warga binaan Lapas Bukittinggi .
Kegiatan dibuka oleh sambutan dari ketua Sidang TPP (Nova Herman) dan Sekretaris Sidang TPP (Hasanuddin Harahap), dilanjutkan dengan presentasi dari Anggota TPP Lapas Bukittinggi berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bukittinggi yang akan diusulkan dalam sidang TPP.
Sidang TPP ke 2 tahun 2023 ini membahas tentang Usulan Asimilasi di rumah, Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Dilanjutkan dengan penguatan mengenai proses pentahapan serta kewajiban narapidana dalam menjalani program integrasi.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.(Linda).