Pemko Bukittinggi Distribusikan Kartu Kuning kepada Pedagang Pasar Atas

    Pemko Bukittinggi Distribusikan Kartu Kuning kepada Pedagang Pasar Atas
    Pemko Bukittinggi Distribusikan Kartu Kuning kepada Pedagang Pasar Atas

    Bukittinggi-Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan 830 buah Kartu Kuning pada Selasa (10/09/2024) kepada Pedagang Pasar Atas melalui Dinas Pasar dan Perdagangan.Kartu Kuning merupakan Surat Izin untuk menempati bagi pedagang Pertokoan Pasar Atas kota Bukittinggi

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas (Kadis) Pasar dan Perdagangan, dalam Kata sambutannya Wahyu Bestari menyampaikan, berdasarkan ketentuan Perda No.15 tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan tidak dapat digunakan lagi, dan bersamaan dengan telah diundangkannya Undang – undang Nomor. 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pada pasal 94 bahwa pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pendapatan Daerah. Hal ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penyusunan peraturan daerah baru.

    "Dalam proses penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah BPK Melakukan pemeriksaan terhadap retribusi Pasar atas dan hasil pemeriksaan tersebut BPK memerintahkan Pemerintah Daerah memungut sewa selama tahun 3 bulan, terakhir tahun 2023 hingga pajak dan retribusi baru disahkan, " ujarnya.

    Menurutnya, Pada tanggal 13 September 2023 telah dilakukan penilaian objek oleh KPKNL dan pada tanggal 24 September 2023 telah ditetapkan keputusan Walikota Bukittinggi Nomor. 188.45-289-2022 tentang penetapan tarif / besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan (Toko, pelataran dan fasilitas lainnya pada gedung pertokoan Pasar atas Bukittinggi berdasarkan penilaian tahun 2023. Ungkap Wahyu bestari.

    Wahyu bestari juga mengatakan, Berdasarkan hal diatas maka ditetapkan besaran tarif sewa pertokoan Pasar atas diantaranya :
    A. Lantai 1 bagian depan Rp. 4.292.730, - dan bagian belakang sebesar Rp. 3.956.745, - selama 3 (Tiga) bulan.
    B. Lantai 2 bagian depan Rp. 3.832.920, - dan bagian belakang sebesar Rp. 3.511.755, - selama 3 (Tiga) bulan.
    C. Lantai 3 bagian depan Rp.3.474.510, - dan bagian belakang sebesar Rp. 3.194.880, - selama 3 (Tiga) bulan.
    D. Lantai 4 bagian depan Rp. 2.720.250. - dan bagian belakang sebesar Rp. 2.497.755, - selama 3 (Tiga) bulan.

    Ditempat yang sama Kabid Pasar Zulwerdi mengatakan, berdasarkan telaah staff yang sudah dilakukan tentang surat izin menempati Toko pada gedung Pasar atas dengan ribuan petak toko sebagai berikut.
    A. Jumlah fasilitas Toko yang ada sebanyak 835 buah.
    B. Jumlah pedagang yang menempati sebanyak 803 orang pedagang.
    C. Jumlah Izin yang akan dibagikan sebanyak 618 buah izin
    D. Dan sisanya sebanyak 179 izin yang belum di bagikan.

    Selain di pertokoan Pasar atas besok hari (Rabu, 11/09/24) kita juga akan memberikan kartu kuning atau surat izin bagi pedagang yang berada di stasiun Lambuang sebanyak 116 pedagang yang menempati baru 78 buah kartu yang di cetak, sedangkan sisanya sebanyak 37 sedang menanti.(**).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Marfendi Silaturahmi bersama Limbago Adaik...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi bersama Masyarakat Sumurapak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami