Pemko Serahkan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

    Pemko Serahkan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
    Pemko Serahkan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

    Bukittinggi-Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, gelar Peresmian Secarai simbolis dan Perletakan Batu Pertama.Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Bukittinggi Tahun Anggaran2023. Kegiatan ini dilaksanakan di SDN 03 Pakan Labuah, Selasa, 13 Juni 2023.

    Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar,
    menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan prioritas Pemko Bukittinggi dalam pemenuhan kebutuhan Rumah Tidak Layak
    Huni bagi masyarakat berpenghasilan
    rendah (MBR).

    "Dengan adanya kegiatan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni ini diharapkan akan bisa memberikan manfaat yang besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak untuk keluarga serta diharapkan akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pemulihan ekonomi, " harap Wako Erman.

    Ketua DPRD, Beny Yusrial, menyampaikan, permasalahan rumah tidak layak huni merupakan perkara serius, karena identik dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
    yang rendah, bagaimana penghuni mau sehat, jika kondisi struktur bangunan rumahnya sudah tidak aman, ventilasi atau pencahayaan buruk, atau rumah yang tidak memiliki kamar mandi atau wc sama sekali.

    Kepala Dinas Perkim, Rahmat. A.E,
    menyampaikan, kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

    Besaran bantuan sosial berupa uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp3.152.500.000, untuk perbaikan kualitas atau pembangunan baru.
    Saat ini kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk 98 unit rumah yang tersebar hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kota Bukittinggi

    Bantuan Rumah Tidak Layak Huni adalah pemberian bantuan pembangunan/ perbaikan rumah yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada Masyarakat.berpenghasilan rendah (MBR) yang dinyatakan memenuhi kriteria rumah tidak layak huni dengan menggunakan sumber.dana dari APBD Kota Bukittinggi dan sumber dana lainnya yang sah.(Ls).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    BKN Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesejahteraan...

    Artikel Berikutnya

    Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Kunker...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami