Bukittinggi-Polresta Bukittinggi Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Polresta Bukittinggi Kurun Waktu bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024
Hadir pada acara tersebut Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati, SIK, M.M, Waka Polresta AKBP. Apri Wibowo, S.I.K., M.H, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan jajaran.
Disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes pol Yessy Kurniati, SIK, MM, sepanjang tahun 2024 ini yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan pencabulan atau hubungan sejenis.
"Ada 38 laporan polisi, 53 orang yang kami amankan untuk narkotika ada ganja seberat 15, 6 kg, sabu 76, 15 gram sepanjang tahun 2024 ini, " ujar Yessy.
Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)
Selama kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2024 Jajaran Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Bukittinggi sebanyak 8 Kasus dengan rincian :
• 2 Kasus (Sat Reskrim Polresta Bukittinggi
• 2 Kasus (Reskrim Polsek Kota Bukittinggi
• 2 Kasus (Reskrim Polsek Tilatang kamang
• 1 Kasus (Reskrim Polsek IV A Candung
• 1 Kasus (Reskrim Polsek IV Koto
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Dalam statemennya Kapolresta Bukittinggi Kombes pol Yessy Kurniati SIK, MM, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jajaran Polresta Bukittinggi selama kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2024 telah berhasil mengungkap 3 (Tiga) kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita:
• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Kebijakan : BA 4934 LW Lokasi kejadian di bengkel yang beralamat di pangkat malai jorong Pgrm Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang kamang kab. Rumah bangsawan.
• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Kebijakan: BA 2605 SF dimana kejadian tersebut terjadi di Rumah Kos yang beralamat di Sarojo Kel. Campago Guguak Bulek, Dist. MKS Bukittinggi.
• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan No. Polisi: BA 3930 NB tempat kejadian perkara di sebuah rumah di Kl. Panorama No. 21 A RT/RW 002/002 Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Selanjutnya yang tidak kalah penting untuk saya sampaikan yakni terkait kasus persetubuhan dan cabul, kasus ini sangatlah serius dan membutuhkan perhatian yang besar dari berbagai pihak.
Setiap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul harus dilaporkan kepada polisi agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Selama kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2024 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil mengungkap 8 (Delapan) kasus persetubuhan dan perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi
Kapolresta Bukittinggi menghimbau agar masyarakat juga perlu terus meningkatkan kesadaran tentang bahaya pelecehan seksual dan cabul serta bekerja sama untuk mencegah kejahatan tersebut tidak terjadi kepada keluarga kita.
"Jangan ragu untuk memberikan dukungan kepada korban dan menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua, " pungkasnya.(**).
0