BUKITTINGGI - Rapat Paripurna DPRD dengan dua agenda yakni Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda dan Hantaran KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Benny Yusrial yang digelar di aula kantor DPRD kota Bukittinggi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga:
Reses di MKS, Ibnu Serahkan Pokir Pertanian
|
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Para Anggota Forkopimda Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sekda Kota Bukittinggi,
Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi, Pimpinan BUMN/BUMD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Pemuka Masyarakat, Rekan-rekan unsur pers baik cetak maupun elektronik, dan undangan.
Terkait agenda diatas terkait nota persetujuan bersama Raperda membahas dua agenda yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penggunaan keuangan daerah.
Pada agenda tersebut sejumlah fraksi menyetujui dan menerima kedua ranperda tersebut seperti fraksi Golkar yang dibacakan oleh Edison Katik Basa menyatakan sebagai mana diketahui Walikota telah mengantarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.
Setelah melalui pembahasan antara BANGGAR DPRD bersama tim TAPD dan SKPD teknis dilingkungan pemkot Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 didapatkan hasil dan kesimpulan:
A. Pendapatan Daerah tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp 698.402.386.323, 22 dari target Rp 714.157.721.650, 00 (97, 79%) yang terdiri dari:
1. PAD direalisasikan sebesar Rp 130.796.925.183, 85 dari target Rp 136.257.791.456, 00 (95, 99%)
2. Pendapatan transfer direalisasikan sebesar Rp 567.387.783.682, 00 dari target Rp 577.899.930.194, 00 (98, 18%) 3. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp 217.587.457, 37.
"Pendapat akhir ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah setelah melalui fasilitasi dari gubernur provinsi Sumbar kami menyatakan menerima dan menyetujuinya, " ungkap Edison.
Sedangkan dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Herman Sopian menyampaikan beberapa hal:
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Secara keseluruhan realisasi belanja daerah yaitu sebesar 88, 88% namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasi dibawah realisasi rata-rata pemda, untuk kedepannya agar masing-masing perangkat daerah dapat merencanakan anggaran sesuai kebutuhan.
2. Pengelolaan keuangan daerah. Ranperda pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan adanya regulasi daerah pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dan pengawasan dilakukan secara transparan.
"Kami berharap Perda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, " sebutnya.
Dan dari fraksi PKS yang dibacakan menyampaikan pendapat akhirnya terkait dua hal diatas poin 1 dan 2, beberapa catatan yang disampaikan yakni, fraksi PKS mendorong Pemda lakukan riset terkait potensi daerah, mendorong Pemda lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, mendorong agar Ranperda pajak daerah dan retribusi segera dihantarkan ke DPRD, mendorong agar piutang pajak segera ditagih ke wajib pajak, mendorong setiap OPD berusaha membuat perencanaan yang matang dan terukur, mendorong agar Pemda tindaklanjuti LHP BPK TA 2022 dan mendorong Perumda air minum Tirta Jam Gadang kota Bukittinggi meningkatkan performanya.
Ranperda pengelolaan keuangan daerah, catatannya adalah fraksi PKS berharap ketika ranperda diundangkan Pemda mempedomani nya dengan baik, agar semua pejabat baik itu PPTK PPK dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan seksama dan mendorong agar Pemda taat dan patuh dengan schedule atau jadwal yang sudah ditetapkan.
Sementara dari partai Nasdem PKB yang dibacakan oleh Nurhamdi Nova Candra IB menyatakan pendapat akhirnya bahwa ASN dilingkungan pemkot Bukittinggi punya kemampuan di atas rata-rata kota/kabupaten lain, dalam pembahasan kami tidak mendapatkan penjelasan konkrit bahwa pemko Bukittinggi sudah melakukan kajian ANJAB/ABK berkaitan dengan Permendagri no 130 tahun 2018 dan tentang program peningkatan ASN berkaitan dalam upaya pelaksanaan amanah Permendagri no 130 tahun 2018.
Dan catatan penting lainnya adalah semua permasalahan belanja daerah menunjukkan sistem perencanaan yang belum optimal, kepada dinas Kominfo agar memaksimalkan aplikasi e-government dan segera mengintegrasikan, masyarakat sebagai end user serta portal-portal nasional, Agar pemerintah (TKPRD) mengkonsultasikan ke instansi yang lebih tinggi, agar BKPSDM dalam penempatan pegawai benar-benar melaksanakan sesuai perundang-undangan, kepala dinas lingkungan hidup agar lebih kreatif, kepada dinas yang berhubungan dengan pendapatan Daerah agar lebih cermati UU no 28 tahun 2009, terakhir berkaitan dengan pembangunan di stasiun kota Bukittinggi agar benar-benar teliti dan cermat.
"Kami dari fraksi Nasdem PKB menyambut baik atas selesainya pembahasan Perda ini, " ujar Nurhamdi.
Alizarman yang maju untuk membacakan pendapat akhir fraksi Demokrat mengatakan tidak akan mengulas secara terperinci lagi terhadap Ranperda tersebut di atas.
"Kami meyakini proses pembahasan Ranperda dan didalami secara bersama antara BANGGAR DPRD kota Bukittinggi pansus DPRD bersama tim TAPD beserta SKPD telah melalui tahapan dan mekanisme, " kata dia.
Dari Fraksi Amanat Nasional Persatuan yang dibacakan oleh Hj. Rahmi Brisma mengutarakan kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai kebersamaan.
"Bertolak dari hal-hal yang telah disampaikan fraksi Amanat Nasional Persatuan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disertai Rekomendasi dan catatan dalam pendapat akhir juga ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda, " kata Rahmi.
Selanjutnya Ketua DPRD kota Bukittinggi Benny Yusrial, S.IP membacakan laporan DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yakni pelaksanaannya, latar belakang, dasar hukum, bentuk dan jadwal pembahasan, maksud dan tujuan laporan dan hasil pembahasan.
Pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2022, adalah merupakan bentuk.pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, dalam hal ini, adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat
mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 170/12/Kpts.DPRD/2023 tentang Penugasan Badan Anggaran untuk.membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah, telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sejak tanggal 14 Juli 2023 yang lalu.
Hasil pembahasan Raperda ini sudah disampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan sudah pula disetujui oleh Fraksi - Fraksi DPRD pada tanggal 17 Juli 2023 dalam rapat paripurna
internal, dan hari ini akan dilakukan penandatanganan.persetujuan bersama atas Raperda tersebut.
Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran, TAPD, perangkat daerah dan seluruh pihak terkait yang telah membantu
penyelesaian pembahasan Raperda ini.
"Semoga kerja keras yang sudah dilakukan dapat bermakna bagi pembangunan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua, " harap Beny.
Selanjutnya Walikota Bukittinggi Erman Safar kemudian juga menyampaikan Hantaran KUA-PPAS Tahun 2024.
Dipaparkan Wako, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada kesempatan ini rancangan KUA yang kami hantarkan meliputi: (a) Kondisi ekonomi makro daerah; (b) asumsi penyusunan APBD; () kebijakan pendapatan daerah; (d) kebijakan belanja daerah; (e) kebijakan pembiayaan daerah; dan
strategi pencapaian. Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni (a) menentukan skala prioritas pembangunan; (b) menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan
yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya; dan (c) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
"Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumatera Barat maka tema.pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2024 adalah:."Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan".
Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi "Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" dengan misi (1) "HEBAT" Dalam Sektor Ekonomi Kerakyatan; (2) "HEBAT" Dalam Sektor Pendidikan; (3) "HEBAT" Dalam Sektor Kesehatan dan Lingkungan; (4) "HEBAT" Dalam Sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. (5) "HEBAT" Dalam Tata Kelola Pemerintahan; (6) "HEBAT Dalam Sektor Sosial Kemasyarakatan; dan (7) "HEBAT Dalam Sektor Bidang Pertanian.(LindaFang).