Bukittinggi-Polresta Bukittinggi menggelar Press Release terkait penangkapan kasus narkotikapada hari Rabu lalu 7 Agustus 2024 di Halaman Mapolresta Bukittinggi pada Jum'at (09/08/2024).
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati SIK MM menyampaikan, pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial RR (18 tahun) dan tersangka kedua berinisial LP ( 17 tahun).Dan untuk itu perlindungan anak ini termasuk anak dibawah umur.
"Barang bukti ini ada 4 paket Narkotika di TKP pertama, kemudian di TKP kedua ada 6 paket juga narkotika jenis ganja.Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 UU no 30 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 111 ayat 2 UU dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " ujar Kombes Yessi.
Menurut Yessi, karena salah satu tersangka ini masih di bawah umur dan itu akan dikenakan juga dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sistim pidana.
Sementara itu Kasatres Narkoba AKP Syafri SH menjelaskan, Satreskoba Kota Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RR dan LP pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB, bertempat di sebuah rumah di Lakuang Kelurahan Pulai Anak air kecamatan MKS kota Bukittinggi.
"Dari rumah tersebut, kita amankan 2 orang ini lalu kita temukan 4 paket yang isinya narkotika.Kita kembangkan dan mereka mengakui pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20 00 WIB mengirim barang melalui paket dengan alamat Bekasi dan menurut keterangan mereka bahwa barang yang dikirim adalah narkotika jenis ganja dengan alasan barang itu modus sepatu, " papar Syafri.
Selanjutnya katanya, kita kroscek dan kita koordinasi dengan karyawan JNT dan koordinasi dengan JNT Padang dekat Bandara BIM menjelaskan masih ada paket tersebut di gudang jadi belum dikirim.
"Besoknya kita memastikan kita berangkat ke Padang bersama karyawan jnt kemudian kita kawal paket tersebut dibawa ke JNT Bukittinggi, " ulasnya.
Kemudian sesampai di JNT kita buka dihadapan para tersangka dan para saksi paket tersebut berisi 6 bungkus paket yang isinya narkotika jenis ganja kemudian ada titipan pakaian.
"Yang kita temukan 2 TKP ini kita kembangkan dari mana
bahwa ini sebelumnya 2 tersangka dan ada sebelumnya atas nama Fagil, " ulas Syafri.
Dan ada satu lagi tersangka atas nama Fagil dan statusnya DPO pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB berangkat ke Panyambungan.
"Barang ini berasal dari Panyambungan menggunakan mobil Avanza dan saat ini masih kita lidik mobil tersebut katanya rental, " kata Kasat Reskrim Narkoba.
Ia menambahkan, sampai di Panyabungan hari Minggu diterima barang sebanyak 13 paket lebih-kurang 13 kg kemudian barang ini dibawa ke Bukittinggi sampai ke Bukittinggi hari Minggu dan kemudian diamankan tersangka L
"Jadi barang yang 4 kita temukan yang 4 lagi masih DPO, mudah-mudahan tidak beredar di Bukittinggi, " pungkas Kasatreskoba Syafri.(Lindafang).