SE Wako Bukittinggi, Pangkalan Wajib Distribusikan Gas LPG 3 KG dengan Harga Rp 17.000

    SE Wako Bukittinggi, Pangkalan Wajib Distribusikan Gas LPG 3 KG dengan Harga Rp 17.000
    Edaran Walikota Bukittinggi tentang Pendistribusian Gas elpiji 3 kg

    BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pendistribusian gas LPG 3 Kg. SE No: 800/614/Disperperin-lV/2023 tertanggal 16 Juni 2023 ini, berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

    SE berisikan 5 poin pernyataan ini diterbitkan, dalam upaya Pemko Bukittinggi mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terus terjadi dalam beberapa pekan terakhir di kota itu.

    Isi SE Pendistribusian LPG 3 Kg di Bukittinggi:
    Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
    Untuk sementara waktu, pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg pada pengecer.
    Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
    Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya pada Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
    Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

    "Mari kita awasi bersama-sama, " ujar Erman Safar kepada media ini, Ahad.

    Disampaikan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.

    "Kita awasi penyaluran LPG 3 Kg ini sejak di pangkalan, " tambahnya.

    SE ini juga ditembuskan pada Direktur Utama Pertamina, anggota Komisi lV DPR RI, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat.(*)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Sambung Rasa, Kecamatan ABTB Gelar Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Kunker...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami