Bukittinggi - Hari Ketiga atau di hari terakhir DPMPTSP melaksanakan sosialisasi Bimtek Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM.Online) bagi pelaku usaha di kota Bukittinggi di Hotel Grand Bunda pada Kamis(16/11).
Kepala Dinas DPMPTSP yang diwakili Sekretaris DPMPTSP Yopi Zulfikar juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk jangan sungkan berkonsultasi ke DPMPTSP kota Bukittinggi
"Jika mengalami kendala perizinan dan pelaporan berusaha. Kami sangat terbuka dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sudah menjadi komitmen dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan investasi di Kota Bukittinggi, " ujar Yopi.
Selanjutnya pendamping Sistem OSS DPMPTSP Provinsi Sumbar Setmiza Athary, Mpd memaparkan, bahwa LKPM ini mencakup dari resesi investasi perusahaan, dan kita di Bukittinggi banyak berkembang berbagai perusahaan seperti Hotel.
Baca juga:
Capaja TNI AU Menuju Istana Negara
|
"Seperti kita contohkan saja untuk biaya hotel sekian Rp 5 miliar dan dari Rp 5 miliar tersebut apakah sudah terealisasi atau belum, jika belum terkait dari anggaran APBD dari Pemerintah dan target kerja pemerintah terkait dari pembangunan daerah, apakah ada investasi baru, dan apakah investasi baru ini telah mencakup nilai yang ditetapkan oleh anggaran atau APBD Daerah, " terangnya.
Lanjut dikatakannya, jadi majunya sebuah kota atau sebuah kabupaten itu dari realisasi investasi yang sudah ditanamkan perusahaan ke lokasi tersebut.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
"Karena ada juga di beberapa daerah yang investasi tetapi masih mangkrak, kemungkinan dari daerahnya tidak mendukung kebijakan investasi yang ada di daerah tersebut, " terang Setmiza.
Ditambahkannya, atau mungkin mangkraknya karena tidak ada izin seperti contoh tidak ada izin dari masyarakat, atau surat-suratnya tidak ada.
"Apakah suatu daerah itu meningkat investasinya yaitu terkait dari laporan LKPM tersebut.Alhamdulillah untuk di kota Bukittinggi investasi tersebut lumayan bagus, " imbuhnya.
Ia berharap, semoga diberi kemudahan dan pelaku usaha juga menyampaikan laporan LKPM tepat waktu dan untuk setiap laporan ada per-triwulan.
Untuk diketahui, laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(LindaFang).