Bukittinggi - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial RA (29 tahun) warga Limo Kaum Tanah Datar dan WP (23 tahun) warga IV Koto Agam pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Bukittinggi dengan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini terjadi setelah Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi Narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati , melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, " ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(**).