Bukittinggi--Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Bukittinggi sudah mulai beraksi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada daftar pemilih Pemilu 2024. Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih akan berlangsung mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Untuk kita ketahui tugas Pantarlih Pemilu 2024, Petugas Pantarlih adalah badan Adhoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan Kabupaten dan Kota.
Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Ketua PPS Tarok Dipo, Noverman yang rumahnya dikunjungi oleh petugas pantarlih merasa terkesan dengan semangat kerja para petugas Pantarlih dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.
"Kita sangat mendukung para penyelenggara pemilu bekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024”. tutur Noverman.
Salah seorang Petugas Pantarlih Rahmadhanur mengatakan ia bertekad akan berusaha maksimal agar tahapan penyusunan data daftar pemilih dapat dilakukan dengan teliti.
"Tujuannya adalah agar tidak bermasalah atau tidak valid pada tahapan Pemilu, " kata Rahmadhanur mengakhiri.(LindaFang).