Pada Sidang Paripurna DPRD, Jumat (11/8/2023), yakni jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi atas Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait tentang Kota Layak Anak (KLA).
Wako Erman menyampaikan, KLA terdiri dari 24 indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster.
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, enam klaster itu adalah, pertama kelembagaan yang terdiri atas tiga indikator, dua klaster hak sipil dan kebebasan yang terdiri atas tiga indikator, ketiga klaster lingkungan keluarga dan pengusaha alternatif, yang terdiri lima indikator, keempat klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang terdiri atas enam indikator, kelima klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang terdiri atas tiga indikator dan keenam klaster perlindungan khusus yang terdiri atas empat indikator.
"Skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi yaitu, menyesuaikan dengan tupoksi OPD dimana anggaran tersebut tersedia di OPD terkait, tanpa menambah anggaran secara khusus" papar Wako.
Menurut Wako, forum atau wadah yang akan disiapkan untuk menampung anak untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah yaitu forum anak yang terdapat di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.
"Mengenai dengan penegakan Perda Kota Bukittinggi No. 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat penting karena merupakan salah satu indikator KLA yang berkontribusi kuat terhadap percepatan Bukittinggi menuju Kota Layak Anak, " pungkasnya.
(LindaFang)