Bukittinggi - Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi tentang jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi pada Rancangan APBD Perubahan 2023, R-APBD 2024 dan
Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum yang digelar di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi Jumat 15 September 2023.
1.Fraksi PKS
Beberapa tanggapannya Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan mengenai pertanyaan dari Fraksi PKS, bahwa terhadap penerimaan HGB diatas HPL dapat direalisasikan karena sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2018byqng mengatur tentang besaran tarif yang akan diberlakukan terhadap hak guna bangunan terhadap hal Pengelolaan milik pemerintah kota Bukittinggi.
Sesuai dengan peraturan Permendagri tentang Barang Milik Daerah, bahwa penilaian terhadap barang milik daerah yang akan disewakan dilakukan oleh KPKNL.Prosedur tersebut sudah dilakukan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kondisi terakhir hasil nilai wajar atas sewa barang milik daerah pemerintah Kota Bukittinggi sudah disampaikan oleh KPKNL Bukittinggi.Proses selanjutnya hasil penilaian tersebut akan ditetapkan dengan keputusan Walikota, " papar Wako.
Selanjutnya pada Ranperda tentang APBD 2024 Pemerintah kota Bukittinggi telah mengalokasikan belanja fungsi Pendidikan sebesar 24.23 ?n fungsi kesehatan sebesar 23.54 % namun untuk alokasi belanja sarana prasarana pelayanan publik dan alokasi belanja pegawai akan kita bicarakan lebih lanjut pada saat pembahasan Perda APBD 2024, karena kegiatan tersebut tersebar pada banyak program dan kegiatan.
2. Fraksi Amanat Nasional Pembangunan
Wako Erman menyampaikan tanggapan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan bahwa kondisi keuangan daerah hari ini sebetulnya tidak mengalami turbulensi seperti yang disampaikan, tetapi terkena dampak dari badai kebijakan anggaran yang muncul dari Pemerintah pusat, melalui terbitnya PMK yang mengarahkan penggunaan DAU, yang semula penggunaannya diberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah
DAU yang diarahkan ini berjumlah kurang lebih 73M setara dengan kurang lebih 9 ?ri total APBD.
"Untuk tenaga kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Management Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Pasal 96 Ayat 1 bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai Non PNS Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ketentuan tersebut berlaku mulai November tahun 2023 sehingga gaji tenaga kontrak tidak dianggarkan untuk 12 bulan, " terang Erman.
3.Faksi Nasdem PKB
Terkait belanja pegawai sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor satu tahun 2022 Pemerintah Daerah masih diberikan waktu selama 5 tahun untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian bersaran belanja pegawai menjadi 30 ?ri total APBD.
Selanjutnya terkait pertanyaan Fraksi Nasdem PKB tentang persyaratan perizinan pembangunan bahwa dal persyaratan perizinan pembangunan hanya mengakomodir secara umum untuk penyediaan lahan untuk PSU sementara secara khusus untuk perumahan dan kawasan pemukiman belum termasuk dalam persyaratan perizinan, apalgi dalam Perda ini tidak hanya mengatur terkait penyediaan PSU saja tetap juga pengelolaan dan penyerahannya ke Pemerintah Daerah.
4.Fraksi Partai Golongan Karya
Untuk menutup defisit beberapa upaya dapat dilakukan antara lain, melakukan penghematan dan pengurangan belanja perjalanan dinas , belanja makan dan minum dan alat tulis kantor serta belanja lain yang tidak mempengaruhi pencapaian target kinerja.
Terhadap harapan fraksi Golkar terhadap pemerintah untuk melakukan penekanan pengeluaran belanja untuk rapat rapat diluar kantor yang banyak menghabiskan anggaran.
"Kami juga sependapat bahwa kami sudah mengeluarkan larangan untuk SKPD menggelar pertemuan - pertemuan di hotel diluar kegiatan yang didanai dengan DAK dan pelaksanaan Pokok pokok pikiran DPRD" ujar Wako .
5 Fraksi Demokrat
Target retribusi yang ditetapkan pada APBD awal belum dapat dipungut dikarenakan saat ini Pemerintah kota Bukittinggi sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan retribusi berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2023.
Namun sesuai dengan arahan BPK saat ini sedang dilakukan penetapan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian KPKNL untuk dapat memperoleh penerimaan dari pengelola Pasar Atas.
Postur pendapatan belanja dan pembiayaan pada Perubahan APBD 2023 dan pembiayaannya pada perubahan APBD 2023 masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245
"Pemerintah Kota Bukittinggi menginventarisasi kegiatan yang berpotensi tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, melakukan penghematan belanja perjalanan dinas , makan minum alat tulis kantor dan belanja lain yang tidak mempengaruhi pencapaian target kinerja.Sebagimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, " terangnya.
Terkait penurunan PAD pada RAPBD tahun 2024 disusun berdasarkan perhitungan potensi pajak daerah, retribusi daerah, lain lain PAD yang sah serta memperhatikan data realisasi PAD sampai dengan triwulan III tahun 2023.
6 Fraksi Gerindra
Pemerintah kota Bukittinggi sepakat dengan Fraksi Gerindra yang mengharapkan agar pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini nantinya, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.
"Kami berharap Badan Anggaran DPRD bersama sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Pansus Pembahasan Ranperda PSU secara lebih mendalam, detail akurat dan cermat pada tahap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat, " pungkas Wako.
(LindaFang).