Paripurna DPRD, Walikota Bukittinggi Hantaran LKPJ Tahun Anggaran 2023
Bukittinggi-Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial membuka secara resmi rapat Paripurna Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (19/03).
Dalam statementnya Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, SIP menyampaikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LKPJ adalah laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun.
"LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, " ujar Beny.
Selanjutnya Walikota Kota Bukittinggi H Erman Safar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2023.
Wako memaparkan LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021 - 2026 dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.
"Tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah.Oleu karena itu informasi kependudukan (demografis) merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah, " terang Wako Erman.
Dalam memberikan pelayanan bagi penduduk Kota Bukittinggi pada tahun 2023, Pemko Bukittinggi didukung Aparatur Sipil Negara sebanyak 2698 orang yang terdiri dari 2366 orang PNS dan 332 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut disampaikan Wako ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023:
1.Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp 706.975.454.172, 65 dari target sebesar Rp 733.692.996.334, 00 atau dengan capaian 96.36?ngan rincian sebagai berikut:
a.Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 123.112.715.360, 20 dari target sebesar Rp 137.413.209.479, 00.
b.Pendapatan Transfer dapat surel sebesar Rp 583.728.726.369, 00 dari total target Rp 596.279.786.855, 00
c.Lain lain Pendapatan Sah terealisasi sebesar Rp 134.012.443.45.
2.Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 751.239.962.696, 31 dari target sebesar Rp 881.015.184.022, 00
a.Belanja Operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan.
Pada tahun anggaran 2023 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 721.468.847.488, 00 dan direalisa7 sebesar Rp 668.765.935.144, 91.
b.Belanja Modal
Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang dialokasikan sebesar Rp 79.095.716.534, 00
c Belanja Tidak Terduga direalisasikan sebesar Rp 849.000, 00, dari alokasi sebesar Rp 1000.009.000, 00 yakni dengan capaian 0, 08%.
d.Belanja Transfer sebesar Rp 9450.620, 000, 00.dari alokasi anggaran Rp 9450.620.000, 00 dengan capaian 100, 00%.
3.Pembiayaan daerah, meliputi:
Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dari alokasi sebesar Rp 77.322.187.688, 00
Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2023 diuraikan sbb:
1.Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 751.259.152.894 setelah perubahan menjadi Rp 733.692.996.334.
2.Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar Rp 559.098.819 semula sebesar Rp 772.027.946.307 menjadi 721.468.847.488.
3.Penerimaan Pembiayaan tahun 2023 diproyeksikan semula sebesar Rp 82.689.274.861, 00 maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 sudah dipastikan sebesar Rp 77.322.187.
"Selanjutnya kami sampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, " jelas Wako lagi.
Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional. Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2023 pada aplikasi e-spm kemendagri mencapai angka 97, 53% yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2) Dinas Kesehatan, 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4) Dinas Perumahan dan Permukiman, 5) Sat Pol PP, 6) Dinas Kebakaran, 7) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan 8) Dinas Sosial.
Wako menambahkan, adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dar Urusan Pariwisata.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2023, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Kebijakan Strategis melalui:
1. Penetapan Peraturan Wali Kota; dan
2. Penetapan Keputusan Wali Kota
yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2023.
Demikian Ringkasan eksekutif Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2023 kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kita bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wako berharap segala upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan gu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi memperoleh hasil yang maksimal dan menjadi ladang amal bagi kita semua.
"Kami sangat mengharap Rekomendasi, masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi terhadap capaian Kinerja yang terjadi didalam LKPJ ini agar kedepannya penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan serta berjalan dengan baik dan lancar, " pungkas Wako Erman Safar.(LindaFang).
.