BUKITTINGGI - DPRD bersama Pemko kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD TA 2025 yang dilaksanakan di Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Senin (21/10/2024).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, Lc, MA menyampaikan, Alhamdulillah, proses pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 18 Oktober 2024. Maka hari ini, insyaallah kita akan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
"Untuk itu izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran serta Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu berupaya menuntaskan pembahasan demi penyelesaian pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga dapat disampaikan dalam rapat paripurna pada hari ini, " ujar Syaiful Efendi.
Dikatakannya, sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan Banggar tadi, ada kegiatan yang belum termaktub dalam RKPD Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka harus dibuatkan berita acara kesepakatannya. Untuk itu sebelum penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, maka dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru Pada KUA dan PPAS Yang Tidak Terdapat Dalam RKPD Tahun Anggaran 2025 terlebih dahulu.
Laporan Banggar DPRD Kota Bukittinggi tentang Hasil Pembahasan RKUA dan RPPAS kota Bukittinggi Tahun 2025
Dalam paparan laporan Banggar, juru bicara Yerry Amiruddin menyampaikan, KUA dan PPAS ini merupakan salah satu amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan APBD didahului dengan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (R-KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Dalam proses penyusunan selain upaya pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Daerah, RKPD juga mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Rencana Kerja Pemerintah Pusat sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan
pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, " ujarnya.
Lanjut dikatakannya, kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kota Bukittinggi tahun 2025. Dalam RKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas pemerintah kota, prioritas pemerintah provinsi dan prioritas nasional, sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Adapun pada tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi mengambil tema: “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan”.
"Maksud dan tujuan penyusunan laporan ini adalah adalah untuk memberikan informasi terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan disepakati bersama oleh Walikota dengan DPRD dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, " papar Yerry.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi
Tahun Anggaran 2025, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Bukittinggi Tahun 2006-2025 yang telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 -
2026.
9. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa dalam hal terdapat kegiatan/sub kegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD namun dicantumkan pada KUA-PPAS, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan pada saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Adapun kegiatan yang ditambahkan dalam KUA-PPAS TA. 2025 yang belum tercantum pada RKPD 2025 adalah sebagai berikut:
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sub kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
Pagu Dana : Rp.4.210.363.400, -
Selanjutnya dalam dinamika pembahasan antara Badan
Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat 2 (dua) kegiatan yang tidak disepakati Badan Anggaran DPRD, yaitu:
a. Pembangunan Sky Walk sebesar Rp.1.300.000.000, 00 pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Lanjutan Pembangunan Stasiun Street Food sebesar
Rp.6.700.000.000, 00 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dimana Badan Anggaran menilai kegiatan tersebut tidak prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2025, sementara TAPD menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan prioritas tahun 2025.
Karena tidak adanya kesepakatan antara Badan Anggaran dengan TAPD terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut, maka permasalahan tersebut dibawa ke Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD, dengan keputusan:
a. bahwa 5 Fraksi (Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Karya Kebangsaan, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP-PAN) sepakat dengan Keputusan Badan Anggaran bahwa tidak dapat menyetujui pengalokasian anggaran untuk 2 (dua) kegiatan tersebut pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025
b. sedangkan Fraksi Gerindra berpendapat bahwa untuk kegiatan tersebut agar tetap dialokasikan anggarannya pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memperhatikan pendapat suara terbanyak Fraksi, maka secara institusi DPRD
memutuskan bahwa untuk 2 (dua) kegiatan tersebut tidak dapat disetujui untuk ditampung pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memperhatikan pendapat suara terbanyak Fraksi, maka secara institusi DPRD memutuskan bahwa untuk 2 (dua) kegiatan tersebut tidak dapat disetujui untuk ditampung pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025.
Selanjutnya Pjs Walikota Bukittinggi Hani Syopiar Rustam menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS. Dimana rancangan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dibahas bersama Pemerintah Daerah melalui TAPD bersama DPRD melalui Badan Anggaran.
Setelah pembahasan, disepakatilah KUA dan PPAS dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, yang selanjutnya dokumen ini menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD yang juga akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakat bersama.
Penyusunan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran Berdasarkan arah pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 tersebut, sejalan dengan tema
pembangunan RKP dan RKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, maka pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi
“Menciptakan Bukittinggi Hebat,
Berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah” dengan misi (1) "HEBAT" Dalam Sektor Ekonomi Kerakyatan; (2) "HEBAT" Dalam Sektor Pendidikan; (3)
"HEBAT" Dalam Sektor Kesehatan dan Lingkungan; (4)
"HEBAT" Dalam Sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan
Olahraga. (5) "HEBAT" Dalam Tata Kelola Pemerintahan; (6)
"HEBAT" Dalam Sektor Sosial Kemasyarakatan; dan (7)
"HEBAT" Dalam Sektor Bidang Pertanian.
"Untuk selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, " pungkasnya.(Lindafang).