Bukittinggi, - DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Marfendi Maad, sekda Martias Wanto, staf ahli, pimpinan BUMN/BUMD, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, bertempat diruang sidang DPRD, Senin (22/5/2023).
DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini, ditandatangani dua lembaga dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD. Senin, 22 Mei 2023.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.
Anggota DPRD Bukittinggi, Erdison Nimli, selaku Ketua Pansus, menjelaskan, selama pembahasan tidak banyak terjadi perubahan pada substansi draf raperda, hanya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan Teknis penyusunan rancangan peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Dengan lahirnya peraturan daerah ini harapkan bapak Walikota segera menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidakpastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh di dalam kehidupannya.
Dalam sambutannya Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Marfendi Maad mengucapkan terimakasih atas inisiasi pencabutan peraturan nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri nomor 18 tahun 2018.
"Hal tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ini sudah dilakukan pembahasan bersama pansus dan anggota DPRD, difasilitasi oleh biro hukum provinsi dan ditindaklanjuti dan disepakati bersama, " katanya.
Agar tidak jadi kekosongan regulasi maka pemko telah menyiapkan peraturan Walikota yang bertujuan agar tidak terdapat dualisme pengaturan.
Pada kesempatan itu fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi menyatakan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah.
Fraksi Nasdem PKB
Asril, SE mengatakan LKK mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selama ini diatur dengan perda no 11 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut amanah dari peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
"Dengan dicabutnya permen nomor 73 tahun 2005 berdasarkan permen nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka secara otomatis Perda kota Bukittinggi nomor 11 tahun 2016 tentang LKK dinyatakan tidak berlaku lagi maka tentu dilakukan proses pencabutan, " kata Asril.
Fraksi Nasdem PKB menyarankan kepada pemko Bukittinggi untuk mengundangkan perda tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Lebih lanjut terkait permen nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, fraksi menghimbau Pemko Bukittinggi juga menindaklanjuti amanah peraturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.
Dari Fraksi PKS Ibra Yaser mengatakan kita sangat menyadari dan pahami bahwa LKK memegang peranan penting dan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
"Kehadiran peraturan-peraturan tersebut diatas menjelaskan secara konstitusional bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup melalui peraturan kepala daerah, dan itu berlaku mutatis dan mutandis untuk tingkat kelurahan, tentunya hal tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut, " pungkasnya.
Fraksi Demokrat Alizarman, SHI, SH menyampaikan fraksi tidak akan mengulas lebih rinci terhadap Ranperda. Demokrat menekankan terhadap produk Ranperda telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, dan dapat dijalankan sebagai mana mestinya sesuai yang diamanahkan undang-undang.
Ia menjelaskan Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Ranperda, ada dua catatan dan saran yakni:
LKK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan program pemerintah karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Fraksi Golkar Edison Katik Basa, SE. MBA menyatakan menyambut baik langkah yang kita lakukan, yakni melakukan pencabutan terhadap Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan Walikota.
Golkar menegaskan, dengan dicabutnya perda nomor 11 tahun 2016, meminta agar segera ditetapkan peraturan Walikota, bertujuan untuk tidak terjadi kekosongan hukum dan dengan ditetapkan peraturan walikota nantinya kami mendorong agar diiringi dengan langkah program peningkatan kualitas SDM di setiap lembaga yang dimaksud.
"Kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga lebih baik, tentunya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku, " harapannya.
Fraksi Gerindra Shabirin Rachmat, S. Sos sebelum penyampaian pendapat ia mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Bukittinggi yang kembali meraih penghargaan Opini WTP ke 10 secara berturut-turut yang diberikan oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sumbar.
"Fraksi Gerindra berterima kasih kepada pansus pencabutan Perda tentang LKK yang telah bekerja maksimal, " ucap Shabirin.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan Ir Hj. Rahmi Brisma mengatakan dari perundang-undangan tersebut diatas dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.
Kemudian, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyampaikan terima kasih atas kerja keras pansus dalam pembahasan Ranperda. Secara prinsip fraksi dapat menyetujui hasil fasilitasi gubernur tentang pencabutan Perda nomor 11 tahun 2016.(LindaFang).