Bukittinggi - DPRD Bukittinggi bersama Pemerintah kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, dan Rusdi Nurman, Sekda Martias Wanto, Forkopimda Camat dan Lurah, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan hadirin.
Juru bicara DPRD yang dibacakan oleh Asril.SE memaparkan dalam RKPD kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kota, prioritas kota, prioritas provinsi dan Nasional sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Bukittinggi dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
"Adapun pada tahun 2024, RKPD Kota Bukittinggi mengambil tema" Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi l, inklusif dan berkelanjutan, " ujar Asril.
Asril menyampaikan, berdasarkan pada tema tersebut maka belanja daerah diarahkan untuk pencapaian prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk tahun 2024 yakni prioritas Peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga.prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian.
Berdasarkan hasil rapat kerja Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD dilingkungan Pemerintah kota Bukittinggi, plafon anggaran sementara untuk Pembiayaan Daerah adalah pembiayaan Daerah dengan target RKUA PPAS Rp.30.000.000.000 dan penerimaan pembiayaan Rp.30.000.000.000.
"Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp 200.594.067.578, hal ini didefinisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan Daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja, " terangnya.
Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 tentang potensi pendapatan Daerah pada RPKUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp 24.456.652.529, 00, sehingga menjadi Rp 726.802.501.365, 00 dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 751259.153.894, 00.
"Pendapat Asli Daerah (PAD ) mengalami penurunan target dari target awal sebesar Rp 160.753.694.941, 00 berkurang sebesar Rp 24.330 518.697.00 sehingga menjadi Rp 136.423.176.334, 00, " papar Wako.
Kemudian Pendapatan Transfer terjadi penurunan sebesar Rp 126.133.922, 00 sehingga menjadi Rp 590.505.458.953, 00 sehingga menjadi Rp 590.379.325.031, 00.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp 556.029.320.416, 00 berkurang sebesar Rp 126.133.022, 00 sehingga menjadi Rp 555.903.186.494, 00.
Selanjutnya untuk Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp 833, 948, 428.755, 00 bertambah menjadi Rp.865.150.055, 00.
Untuk Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 pembiayaan netto yang semula sebesar Rp 82.689.274.851, 00 terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172, 54 sehingga menjadi Rp 77.322.187.688, 46.
"Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, " terang Erman.
Dipaparkan Wako, Kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
" Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, " terang Wako.
Untuk itu kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan.
Rancangan Perda tentang kota layak anak kita ingin menegaskan komitmen Pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, termasuk gak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya Wako Erman juga menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka Pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.
"Saat ini Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi primadona bagi kita dalam meningkatkan PAD seiring dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, " tukuknya.
Wako menambahkan, dengan lahirnya Peraturan Daerah diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi serta optimal pula daerah dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama dan diberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi lebih sempurna hendaknya, " pungkas Wako Erman.
(LindaFang).