Bukittinggi-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melakukan penertiban warung yang berada di areal eks lapas kota Bukittinggi yang melanggar Perda Trantibum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Joni feri, AP didampingi oleh Kabid trantibum dan kasi Dalpam di eks Lapas Bukittinggi pada Kamis (08/02).
Penertiban ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar perda kota Bukittinggi no 5 tahun 2015 tentang trantibum
Pasal 4
Huruf d : tertib pedagang kaki lima
Pasal 15
(1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.
(2) Tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Setiap orang dilarang melakukan transaksi/berbelanja/
membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(**).